Nama: Probo Pribadi S.M
NPM: 110600010
Tanda Tangan



1.      Membuat definisi Hukum Acara Pidana tidaklah mudah dan merupakan pekerjaan yang sulit dikarenakan suatu definisi harus lengkap,singkat dan jelas serta mencakup seluruh objek yg dibicarakan. Kesulitan itu dapat menjadi alasan namun diusahakan membuat pengertian dengan rumusan yg lebih panjang seperti yg terjadi pada Hukum Acara Pidana.

2.       1. Hukum Acara Pidana Formil yakni berbagai aturan Hukum yg meliputi tata cara Pekara Pidana. 2.Hukum acara Pidana Materil yakni sistem dimana sarana ilmu pengetahuan dalam perkara Pidana.

3.      Tujuan Hukum Acara Pidana adalah: untuk mencari dan mendapatkan kebenaran materil dimana kebenaran materil merupakan kebenaran yang selengkap-lengkapnya dalam suatu perkara Pidana dengan menerapkan Hukum Acara Pidana yang jujur dan tepat untuk mencari siapakah pelaku hingga pada sipelaku terbukti dan dapat dipersalahkan.

4.      Hubungan KUHAP dengan KUHP yakni pada KUHAP mengatur sistem peradilan dan pada KUHP mengatur Tindak Pidananya.

5.      Hubungan definisi Acara Pidana dan sumber Hukum Acara Pidana adalah terletak pada proses penyelesaiannya dimana Sumber Hukum Acara Pidana dapat dilihat dari perundang-undangan terkait proses penyelesaiannya mulai dari awal hingga putusan yang berkekuatan hukum tetap.

6.      KUHAP Di sebut sebagai sumber Hukum Acara Pidana yang Utama karena terkait dengan Proses Penyelesaian Perkara Pidana.

7.      Hubungan IR dan RBG ,HIR dan RBG dimana IR dan RBG untuk Jawa dan Madura, HIR dan RBG untuk luar Jawa dan Madura dimana hukum Perdata dan Hukum Pidana disatukan menjadi HIR yg berlaku sampai sekarang dimana KUHAP mengatur Hak tersangka dan terdakwa.

8.      Perbedaan Pengaturan hak tersangka pada antara HIR dan KUHAP yakni KUHAP lebih menghormati Hak Asasi Manusia.

9.      Hak tersangka dalam KUHAP merupakan Hak Asasi Manusia dikarenakan KUHAP menempatkan Tersangka /Terdakwa sederajat sebagai kemanusiaan yang utuh.

10.  Asas  Memproses suatu perkara

·         Perlakuan yg sama dihadapan Hukum
·         Penangkapan,penahanan,penggeledahan dan penyitaan hanya dapat dilakukan oleh pihak yg berwenang menurut Undang-Undang dengan printah tertulis.
·         Peradilan dilakukan dengan cepat,sederhana dan ringan serta bebas,jujur, tidak memihak.
·         Asas Praduga Tak bersalah
·         Kepada yg ditangkap,dituntut tanpa alasan diberi ganti kerugian.
·         Sidang Pemeriksaan terbuka untuk umum.
·         Setiap orang yg tersangkut perkara Pidana harus diberikan Bantuan Hukum.
·         Kepada tersangka dalam pengadilan diwajibkan diberikan Penasehat Hukum
·         Pengadilan memeriksa perkara dengan hadirnya tersangka
·         Pegawas pengadilan dilakukan oleh ketua pengadilan negeri yang bersangkutan
·         Asas Opurtunitas dan asas Legalitas

11.  Asas Legalitas dalam Hukum Pidana Formal memproses tuntutan setiap orang yang melakukan tindak pidana dan dalam Tindak Pidana Materi yakni Undang undang yang mengatur Tututan Tindak Pidana.

12.  Ilmu Pembantu Dalam HAP:
1.Logika : Dimana sebagai hukum berpikir menghubungkan sekaligus menilai suatu keterangan dengan alat bukti dengan alat bukti lainnya. Cthnya: Penyidik Memakai Logika dalam memeriksa tersangka / terdakwa dalam suatu perkara tindak Pidana.

2.Psikologi: Dimana Ilmu jiwa yang sistematis dengan metode ilmiah. Cthnya: Penyidik memeriksa tersangka melihat dari psikologis terdakwa/tersangka dalam mengambil keputusan suatu perkara pidana.

3.Kriminalistik: Pengetahuan dimana mempelajari Kejahatan dengan ilmu modern. Cth: Penyidik dalam mengambil keputusan dengan melihat dan menilai fakta yang dapat dikonstruksikan.

4. Pskiatri : Mempelajari kelainan Jiwa. Cthnya: Si Pelaku dalam persidangan senyum senyum / melakukan tindakan yang aneh aneh, maka segera di lakukan pemeriksaan oleh pskiatri dalam masalah kejiwaan terdakwa/ tersangka.

5. Kriminologi: Mempelajari factor penyebab terjadinya kejahatan dan usaha penanggulangannya. Cth: Penyidik, Hakim harus memahami sebab terjadi kejahatan.hasil pembuatan terdakwa.

13.  Tahapan penyelesaian Perkara:
1.      Peyidikan (Fakultatif)
2.      Penyidikan(Imperatif)
3.      Pelimpahan Perkara(Imperatif)
4.      Pembacaan surat dakwaan(Imperatif)
5.      Perlawanan Putusan(Fakultatif)
6.      Pembuktian(Imperatif)
7.      Pembacaan Surat Tuntutan(Imperatif)
8.      Pembacaan untuk pembelaan (fakultatif)
9.      Pembaccan replik (fakultatif)
10.  Pembacaan Duplik(Fakultatif)
11.  Pembacaan Putusan(Imperatif)
12.  Eksekusi

14.  Polisi mengetahi Tindak Pidana dari:
1.      Laporan: Dimana bersifat Pemberitahuan,penyampaian seseorang dan tindak pidana yang sedang terjadi atau telah terjadi.
2.      Pengaduan: Permintaan seseorang untuk diambil suatu tindakan oleh penerima pengaduan.
3.      Tertangkap Tangan: Tertangkapnya orang ketika sedang/ sesudah melakukan tindak pidana yang dikatakan khalayak banyak sebagai orang yang melakukannya.
4.      Informasi lain dari Media Massa, Elektronik, Isu  dan Lain lain.)

15.  Perbedaan Laporan dengan Pengaduan

No
Dari Segi
Laporan
Pengaduan
1.
Sifat
Pemberitahuan
Pemberitahuan disertai permintaan
2.
Yg berhak
Semua Orang
Hak yg berkepentingan
3.
Dasarnya
Hak / Kewajiban
Hanya Hak
4.
Jenis Tindak Pidana
Tindak Pidana Biasa
Tindak Pidana Aduan
5.
Jangka Waktunya
Tidak terikat
Terikat Jangka waktu Psl 74 KUHP
6.
Pencabutan
Tidak dapat dicabut
Dapat dicabut psl 75 KUHP
7
Tindak Pidananya
 Telah sedang atau akan terjadi
Telah terjadi

16.  Yang di maksud Tertangkap Tangan ialah terkangkapnya seorang pada waktu sedang melakukan atau dengan segera sesudah dan sesaat kemudian I serukan khalayak banyak turut melakukan atau membantu tindak Pidana.

17.  Gunanya  adanya hak untuk menangkap pada setiap orang dan penangkapan dapat dilakukan tanpa surat perintah.

18.  Perbedaan Penyelidikan dan Penyidikan  tertetak dimana jika pada penyelidikan mencari dan menemukan suatu peristiwa diduga tindak pidana. Penyidikan merupakan lanjutan dari penyelidikan dimana dilakukan oleh semua pejabat Polri.

19.  Yang Disebut Penyelidikan adalah setiap pejabat Polri, Penyidik adalah Pejabat Polri dan Pegawai Negeri Sipil.Penyidik Pembantu adalah penyidik yang dilakukan dengan dalam keadaan terpaksa.

20.  Perbedaan PP No. 27/1983dengan PP No. 58/2010

Pada PP No. 27/1983: Pejabat  Polri sekurang-kurangnya berpangkat Pembantu Letnan Dua,Pejabat PNS sekurang-kurangnya golongan IIB / Disamakan.

Pada PP No. 58/2010: Berpangkat minimal Inspektur Dua  dan minimal SI setara,Bertugas dibidang Penidikan minimal 2 tahun, mengikuti dan lulus Pendidikan Reserse Kriminal,Sehat Jasmani dan Rohani melalui surat dokter,Memiliki Kemampuan integritas Moral Tinggi.

21.  Kewenangan Penyelidik ada 2 macam:
1.Kewenangan atas kewajibannya.
Cth: Polisi melakukan pemeriksaan terhadap orang yang dicurigai sebagai pelaku tindak Pidana
2. Kewenangan Atas perintah Penyidik.
Cth: Polisi melakukan Penangkapan dengan membawa surat Perintah penangkapan yang telah dikeluarkan oleh pihak yang berwenag dalam UU.

22.  4 Cara Penyelidik Melakukan Penyelidikan:
Atas Kewajibannya:
1.      Menerima Laporan atau Pengaduan Tindak Pidana
2.      Mencari keterangan dan alat Bukti
3.      Menyuruh berhenti kepada orang yg dicurigai Serta memeriksanya.
4.      Mengadakan tindakan lain yg bertanggungjawab
Atas Perintah Penyidk:
1.      Penangkapan,Larangan meninggalkan tempat,Penggeledahan,Penyitaan
2.      Pemeriksaan dan penyitaan surat
3.      Mengambil sidik jari dan mempotret seseorang
4.      Membawa dan menghadapakannya ke penyidik.

23.  Maksud dari tindakan lain adalah Tindakan Penyelidik dan penyidik untuk kepentingan Penyelidikan dan Penyidikan.

Batasannya:
·         Tidak bertentangan dengan Hukum
·         Selaras dengan Kewajiban Hukum yg memngharuskan dilakukan tindakan jabatan
·         Tindakan harus patut dan masuk akal dalam lingkungan Jabatan
·         Atas pertimbangan yg layak berdasarkan keadaan memaksa
·         Menghormati HAM

24.  Sistem Inquisitoir merupakan sistem dimana tersangka menjadi objek yg diperiksa dimana mendengar keterangan tersangka tentang dirinya, Sistem Accusatoir merupakan kebebasan memberi dan mendapatkan penasehat Hukum. Diperlunak maksudnya tidak semua orang bisa mengikuti jalannya persidangan yg dilakukan terhadapnya.Sistem yg dianut dalam KUHAP yakni sistem Accusatoir dimana pemeriksaannya bersifat terbuka untuk umum.

25.  Maksudnya Penyidik Polri Sebagai jalur satu satunya menyampaikan Perkara.

26.  Karena adanya Hubungan Kordinasi yang bertujuan mengoptimalkan keberhasilan Penyidikan.

27.  Hubungan Koordinasinya Yakni Peyidik PNS,Penyidik Pembantu dan Penyelidik melaporkan pada Penyidik Polri Sebagai Penyidik Tunggal dan dlaporkan kembali pada Penuntut umum dan diserahkan kepada Pengadolan Negeri.

28.  Yang di perbolehkan dengan bukti nya adalah Penangkapan dan Penahanan bertentangan dengan Hak kebebasan,Penggeledahan bertentangan dengan Hak Privasi Penyitaan bertentangan dengan hak memiliki.

29.  Bukti KUHAP menjunjung tinggi HAM apabila penyidik,penyidik pembantu dan penyelidik dipersulit melakukan upaya paksa dalam pengaturannya yakni surat perintah penangkapan . Dengan demikian menjadi bukti KUHAP menjunjung tinggi KUHAP.

30.   Upaya Paksa Penangkapan

a.       Definisinya: Upaya yg dilakukan penyidik,penyidik pembantu,penyelidik untuk melaksanakan tugas dan wewenangnya terhadap tersangka dan pelaku suatu Tindak Pidana.
b.      Dilakukan untuk keadaan terpaksa
c.       Maksudnya dalam upaya paksa dapat dilakukan harus berdasarkan Bukti bukti yang cukup dimana bukti tersebut sebagai dasar / landasan dilakukannya upaya paksa.
d.      Prosedur pelaksanaannya:  Dapat dilakukan dengan Surat Perinta Penangkapan yang dikeluarkan oleh atasannya.
e.       Isi Surat Penangkapannya :Pertimbangan, dasar,diperintahkan kepada,diperintahkan untuk,dikeluarkan di,pada tanggal,tanda tangan tersangka,yg menyerahkan.

31.  Upaya Paksa Penahanan
a.       Defenisinya: Penempatan tersangka /terdakwa ditempat tertentu oleh penyidik atau penuntut umum/ hakim yg diatur dalam uu (pasal 1 butir 21 KUHAP).
b.      Dilakukan karena dikhawatirkan tersangka dan terdakwa melarikan diri,merusak dan menghilangkan barang bukti,mengulangi tindak pidana.
c.       Dilakukan untuk kepentingan pemeriksaan /penyelesaian pekara.
d.      Tidak semua pelaku tindak pidana dapat dikenakan penahanan.Hal ini dilihat pada pertimbangan pada option b dan c diatas.
e.       Jangka waktu maximum seseorang dikenakan penahanan
Penyidik:  20 hari + 40 hari perpanjangan = 60 hari
Penuntutan: 20 hari+ 30hari perpanjangan = 50 hari
Hakim PN: 30 hari+ 60 hari perpanjangan = 90 hari
Hakim PT: 30 hari+ 60 hari perpanjangan = 90 hari
Hakim MA:50 hari+ 60 hari perpanjangan= 110 hari
Jumlah: 150 hari+ 250 hari = 400 hari
f.       Suatu penahanan dapat diperpanjang apabila
1.      Tersangka/ terdakwa sakit melalui surat keterangan dokter
2.      Perkara yg diperiksa diancam 9 tahun / lebih 

g.      Dapat diajukan diperpanjangan suatu penahanan karena alasan yang tak dapat dihindarkan contohnya karena terdakwa/tersangka sakit,perkara yg di periksa 9 tahun dan kepentingan pemeriksaan lanjutan perkara.
h.      Isi surat Penangkapan:  Pertimbangan, dasar,diperintahkan kepada,diperintahkan untuk,dikeluarkan di,pada tanggal,tanda tangan tersangka,yg menyerahkan.
i.        Jenis Penahanan :
1.      Penahanan Rutan
2.      Penahanan Rumah
3.      Penahanan Kota

1.      Penahanan Rutan dilakukan di rumah tahanan Negara
2.      Penahanan Rumah dilakukan rumah ditempat terdakwa atau tersangka
3.      Penahanan Kota dilakukan  di daerah kota tempat tersangka atau terdakwa
j.        Yang bertanggungjawab adalah kepala Rutan dan pejabat yang memberi wewenang penahanan Karena adanya tanggungjawab secara fisik dan Yuridis.
k.      Penangguhan penahanan dapat diberikan atas 1. permintaan /permohonan tersangka dan terdakwa. 2. Penangguhan penahanan adanya jaminan 3. Penangguhan penahanan karena adanya syarat tertentu misalnya wajib lapor,tidak keluar rumah atau kota.
l.        Makna yang terkandung di dalam pasal 31 KUHAP Penangguhan penahanan dapat diberikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku dimana masa penahanan seorang tersangka tidak termasuk status tahanan.

32.  A .Penggeledahan Badan:Tindakan penyidik untuk mengadakan pemeriksaan badan / pakaian  tersangka untuk mencari benda yang diduga keras ada pada badan untuk di sita.Penggeledahan rumah : Tindakan penyidik untuk mengadakan periksaan rumah tersangka/terdakwa untuk mencari benda yang diduga keras untuk dilakukan penyitaan.

B. Penggeledahan biasa : Penggeledahan yang dilakukan dengan membawa/menggunakan surat perintah dimana dikeluarkan oleh pihak yg berwenang yg diatur dalam undang-undang yakni Ketua Pengadilan Negeri . Penggeledahan Darurat : Penggeledahanyg dilakukan dengan tanpa adanya surat perintah dari pejabat yg berwenang yakni pengadilan negeri dalam keadaan mendesak. Namun setelah penggeledahan tersebut dilakukan segera melapor kepada Ketua pengadilan negeri setempat.

C. Terdapat dalam Pasal 1 butir 17 KUHAP dimana penggeledahan rumah adalah melakukan pemeriksaan dan penyitaan dan peangkapan . Dalam hal ini mendapat 3 izin sekaligus yakni ijin memasuki rumah,ijin,penangkapan dan ijin penyitaan.

33.  A. Penyitaan: suatu tindakan penyidik mengambil alih /menyimpan di bawah penguasaannya benda bergerak / benda tak bergerak,berwujud /tidak berwujud untuk kepentingan pembuktian dalam penyidikan,penuntutan dan peradilan.

B.   Prosedur pelaksanaan penyitaan dalam keadaan biasa penyidik harus mendapat izin dari ketua pengadilan setempat sedangkan pada keadaan darurat penyidik tidak perlu mendapat izin dari ketua pengadilan negeri setempat namun langsung di mintakan izin kepada ketua pengadilan setelah terjadi penyitaan tersebut.
           C.   Yang bertanggungjawab dalam barang  sitaan Rupbasan ada 2 macam yaitu:
·         Pertanggungjawaban materil: Pertanggungjawaban yang diberikan kepada penyidik yg menyimpan barang sitaan tersebut dikantor penyidik / dikejaksaan.
·         Pertanggungjawaban Yuridis: Pertanggungjawaban yang diberikan pada penyidik pada tingkat penyidikan,penuntut umum di tingkat penuntutan,hakim tinggi di tingkat banding dan hakim agung di tingkat kasasi.
D.  Benda sitaan tidak dapat dipergunakan oleh siapapun karena untuk kepentingan                            pembuktian dalam penyidikan,penuntutan dan peradilan  dan penguasaan benda yg disita tidak mengambil alih hak milik.
E.  Tindak Pidana Penggelapan karena adanya hubungan kerja.
F. menurut itu bertentangan dengan konsep hukum perdata tidak mungkin seorang pemilik meminjamkan barang miliknya sendiri.Namun penguasaan atas barang sitaan beralih pada penyidik yg menguasainya.
G. Benda harus dikembalikan juka:
·         Kepentingan penyidikan tidak memerlukan lagi
·         Perkara dihentikan demi hukum
·         Perkara tidak jadi karena tidak cukup bukti
·         Perkaranya di putus dengan berkekuatan hukum tetap

34.   Izin khusus maksudnya izin yang diberikan oleh Ketua pengadilan hanya berlaku untuk pemeriksaan surat yang di mohonkan untuk diperiksa apabila kemudian hari ada surat yang diperiksa maka Penyidik meminta ijin kembali

35.  Yang dilakukan penyidik apabila surat tersebut berkaitan dengan perkara pidana yg sedang diperiksa maka surat itu disita dan dilampirkan ke berkas perkara dan apabila surat tidak mempunyai hubungan dengan perkara pidana maka surat harus dikembalikan kembali.

36.  Bantuan hukum menurut pasal 54 adalah memberikan bantuan hukum dari penasehat hukum selama dalam pemeriksaan dan menurut pasal 56 adalah memberikan bantuan hukum Cuma Cuma atau prodeo.

37.  Tujuan Bantuan Hukum Prodeo adalah:

·         Untuk menjamin akses keadilan bagi penerima Bantuan Hukum
·         Mewujudkan persamaan kedududkan di dalam hukum
·         Menjamin penyelenggaraan Bantuan Hukum di NKRI
·         Mewujudkan peradilan yg efektif,efisien dan bertanggungjawab.
          Syarat yang harus di penuhi Pemberi Bantuan Hukum Prodeo
·         Berbadan Hukum
·         Terakreditasi oleh undang- undang
·         MemilikiKantor dan seketariat yg tetap
·         Memiliki Pengurus
·         Memiliki Program Bantuan Hukum

38.  Hak,Larangan dan Kewajiban seorang advokat:
·         Advokat bebas mengeluarkan pendapat
·         Advokat bebas menjalankan profesinya
·         Advokat tidak dapat dituntut secara perdata maupun pidana
·         Advokat dlm menjalankan profesinya berhak memperoleh informasi dari instansi pemerintah maupun pihak lain
·         Advokat berhak atas kerahasiaan hubungannya dengan klien.
·         Advokat berhak menerima honor /jasa hukum yng secara
·         Wajar di berikan kliennya.
         Larangannya:
·         Membedakan perlakuan terhadap klien
·         Memegang jabatan lain yg bertentangan dengan tugasnya
·         Memegang jabatan lain yg merugikan profesi advokat
·         Merangkap menjadi pejabat Negara.

39.  Dilakukan dengan 2 tahap karena dilakukan secara melembaga untuk berita acara penyelidikan guna dilimpahkan ke Pengadilan Negeri.
40.  P18  Berkas Penyelidikan belum lengkap
P19 Berkas Penyelidikan untuk dilengkapi
P21 Berkas Penyelidikan sudah lengkap