Nama: Probo Pribadi S.M
NPM: 110600010
Tanda Tangan
1.
Membuat definisi Hukum Acara Pidana
tidaklah mudah dan merupakan pekerjaan yang sulit dikarenakan suatu definisi
harus lengkap,singkat dan jelas serta mencakup seluruh objek yg dibicarakan.
Kesulitan itu dapat menjadi alasan namun diusahakan membuat pengertian dengan
rumusan yg lebih panjang seperti yg terjadi pada Hukum Acara Pidana.
2.
1. Hukum Acara Pidana Formil yakni berbagai
aturan Hukum yg meliputi tata cara Pekara Pidana. 2.Hukum acara Pidana Materil
yakni sistem dimana sarana ilmu pengetahuan dalam perkara Pidana.
3.
Tujuan Hukum Acara Pidana adalah: untuk
mencari dan mendapatkan kebenaran materil dimana kebenaran materil merupakan
kebenaran yang selengkap-lengkapnya dalam suatu perkara Pidana dengan
menerapkan Hukum Acara Pidana yang jujur dan tepat untuk mencari siapakah
pelaku hingga pada sipelaku terbukti dan dapat dipersalahkan.
4.
Hubungan KUHAP dengan KUHP yakni pada
KUHAP mengatur sistem peradilan dan pada KUHP mengatur Tindak Pidananya.
5.
Hubungan definisi Acara Pidana dan
sumber Hukum Acara Pidana adalah terletak pada proses penyelesaiannya dimana
Sumber Hukum Acara Pidana dapat dilihat dari perundang-undangan terkait proses
penyelesaiannya mulai dari awal hingga putusan yang berkekuatan hukum tetap.
6.
KUHAP Di sebut sebagai sumber Hukum
Acara Pidana yang Utama karena terkait dengan Proses Penyelesaian Perkara
Pidana.
7.
Hubungan IR dan RBG ,HIR dan RBG dimana
IR dan RBG untuk Jawa dan Madura, HIR dan RBG untuk luar Jawa dan Madura dimana
hukum Perdata dan Hukum Pidana disatukan menjadi HIR yg berlaku sampai sekarang
dimana KUHAP mengatur Hak tersangka dan terdakwa.
8.
Perbedaan Pengaturan hak tersangka pada
antara HIR dan KUHAP yakni KUHAP lebih menghormati Hak Asasi Manusia.
9.
Hak tersangka dalam KUHAP merupakan Hak
Asasi Manusia dikarenakan KUHAP menempatkan Tersangka /Terdakwa sederajat
sebagai kemanusiaan yang utuh.
10.
Asas Memproses suatu perkara
·
Perlakuan yg sama dihadapan Hukum
·
Penangkapan,penahanan,penggeledahan dan
penyitaan hanya dapat dilakukan oleh pihak yg berwenang menurut Undang-Undang
dengan printah tertulis.
·
Peradilan dilakukan dengan
cepat,sederhana dan ringan serta bebas,jujur, tidak memihak.
·
Asas Praduga Tak bersalah
·
Kepada yg ditangkap,dituntut tanpa
alasan diberi ganti kerugian.
·
Sidang Pemeriksaan terbuka untuk umum.
·
Setiap orang yg tersangkut perkara
Pidana harus diberikan Bantuan Hukum.
·
Kepada tersangka dalam pengadilan
diwajibkan diberikan Penasehat Hukum
·
Pengadilan memeriksa perkara dengan
hadirnya tersangka
·
Pegawas pengadilan dilakukan oleh ketua
pengadilan negeri yang bersangkutan
·
Asas Opurtunitas dan asas Legalitas
11.
Asas Legalitas dalam Hukum Pidana Formal
memproses tuntutan setiap orang yang melakukan tindak pidana dan dalam Tindak
Pidana Materi yakni Undang undang yang mengatur Tututan Tindak Pidana.
12.
Ilmu Pembantu Dalam HAP:
1.Logika
: Dimana sebagai hukum berpikir menghubungkan sekaligus menilai suatu
keterangan dengan alat bukti dengan alat bukti lainnya. Cthnya: Penyidik
Memakai Logika dalam memeriksa tersangka / terdakwa dalam suatu perkara tindak
Pidana.
2.Psikologi:
Dimana Ilmu jiwa yang sistematis dengan metode ilmiah. Cthnya: Penyidik
memeriksa tersangka melihat dari psikologis terdakwa/tersangka dalam mengambil
keputusan suatu perkara pidana.
3.Kriminalistik:
Pengetahuan dimana mempelajari Kejahatan dengan ilmu modern. Cth: Penyidik
dalam mengambil keputusan dengan melihat dan menilai fakta yang dapat
dikonstruksikan.
4.
Pskiatri : Mempelajari kelainan Jiwa. Cthnya: Si Pelaku dalam persidangan
senyum senyum / melakukan tindakan yang aneh aneh, maka segera di lakukan
pemeriksaan oleh pskiatri dalam masalah kejiwaan terdakwa/ tersangka.
5.
Kriminologi: Mempelajari factor penyebab terjadinya kejahatan dan usaha
penanggulangannya. Cth: Penyidik, Hakim harus memahami sebab terjadi kejahatan.hasil
pembuatan terdakwa.
13.
Tahapan penyelesaian Perkara:
1. Peyidikan
(Fakultatif)
2. Penyidikan(Imperatif)
3. Pelimpahan
Perkara(Imperatif)
4. Pembacaan
surat dakwaan(Imperatif)
5. Perlawanan
Putusan(Fakultatif)
6. Pembuktian(Imperatif)
7. Pembacaan
Surat Tuntutan(Imperatif)
8. Pembacaan
untuk pembelaan (fakultatif)
9. Pembaccan
replik (fakultatif)
10. Pembacaan
Duplik(Fakultatif)
11. Pembacaan
Putusan(Imperatif)
12. Eksekusi
14.
Polisi mengetahi Tindak Pidana dari:
1. Laporan:
Dimana bersifat Pemberitahuan,penyampaian seseorang dan tindak pidana yang
sedang terjadi atau telah terjadi.
2. Pengaduan:
Permintaan seseorang untuk diambil suatu tindakan oleh penerima pengaduan.
3. Tertangkap
Tangan: Tertangkapnya orang ketika sedang/ sesudah melakukan tindak pidana yang
dikatakan khalayak banyak sebagai orang yang melakukannya.
4. Informasi
lain dari Media Massa, Elektronik, Isu
dan Lain lain.)
15.
Perbedaan Laporan dengan Pengaduan
No
|
Dari Segi
|
Laporan
|
Pengaduan
|
1.
|
Sifat
|
Pemberitahuan
|
Pemberitahuan
disertai permintaan
|
2.
|
Yg berhak
|
Semua Orang
|
Hak yg
berkepentingan
|
3.
|
Dasarnya
|
Hak /
Kewajiban
|
Hanya Hak
|
4.
|
Jenis Tindak
Pidana
|
Tindak Pidana
Biasa
|
Tindak Pidana
Aduan
|
5.
|
Jangka
Waktunya
|
Tidak terikat
|
Terikat Jangka
waktu Psl 74 KUHP
|
6.
|
Pencabutan
|
Tidak dapat
dicabut
|
Dapat dicabut
psl 75 KUHP
|
7
|
Tindak
Pidananya
|
Telah sedang atau akan terjadi
|
Telah terjadi
|
16.
Yang di maksud Tertangkap Tangan ialah
terkangkapnya seorang pada waktu sedang melakukan atau dengan segera sesudah
dan sesaat kemudian I serukan khalayak banyak turut melakukan atau membantu
tindak Pidana.
17.
Gunanya
adanya hak untuk menangkap pada setiap orang dan penangkapan dapat
dilakukan tanpa surat perintah.
18.
Perbedaan Penyelidikan dan
Penyidikan tertetak dimana jika pada
penyelidikan mencari dan menemukan suatu peristiwa diduga tindak pidana. Penyidikan
merupakan lanjutan dari penyelidikan dimana dilakukan oleh semua pejabat Polri.
19.
Yang Disebut Penyelidikan adalah setiap
pejabat Polri, Penyidik adalah Pejabat Polri dan Pegawai Negeri Sipil.Penyidik
Pembantu adalah penyidik yang dilakukan dengan dalam keadaan terpaksa.
20.
Perbedaan PP No. 27/1983dengan PP No.
58/2010
Pada
PP No. 27/1983: Pejabat Polri
sekurang-kurangnya berpangkat Pembantu Letnan Dua,Pejabat PNS
sekurang-kurangnya golongan IIB / Disamakan.
Pada
PP No. 58/2010: Berpangkat minimal Inspektur Dua dan minimal SI setara,Bertugas dibidang Penidikan
minimal 2 tahun, mengikuti dan lulus Pendidikan Reserse Kriminal,Sehat Jasmani
dan Rohani melalui surat dokter,Memiliki Kemampuan integritas Moral Tinggi.
21.
Kewenangan Penyelidik ada 2 macam:
1.Kewenangan
atas kewajibannya.
Cth:
Polisi melakukan pemeriksaan terhadap orang yang dicurigai sebagai pelaku
tindak Pidana
2.
Kewenangan Atas perintah Penyidik.
Cth:
Polisi melakukan Penangkapan dengan membawa surat Perintah penangkapan yang
telah dikeluarkan oleh pihak yang berwenag dalam UU.
22.
4 Cara Penyelidik Melakukan
Penyelidikan:
Atas
Kewajibannya:
1. Menerima
Laporan atau Pengaduan Tindak Pidana
2. Mencari
keterangan dan alat Bukti
3. Menyuruh
berhenti kepada orang yg dicurigai Serta memeriksanya.
4. Mengadakan
tindakan lain yg bertanggungjawab
Atas
Perintah Penyidk:
1. Penangkapan,Larangan
meninggalkan tempat,Penggeledahan,Penyitaan
2. Pemeriksaan
dan penyitaan surat
3. Mengambil
sidik jari dan mempotret seseorang
4. Membawa
dan menghadapakannya ke penyidik.
23.
Maksud dari tindakan lain adalah
Tindakan Penyelidik dan penyidik untuk kepentingan Penyelidikan dan Penyidikan.
Batasannya:
·
Tidak bertentangan dengan Hukum
·
Selaras dengan Kewajiban Hukum yg
memngharuskan dilakukan tindakan jabatan
·
Tindakan harus patut dan masuk akal
dalam lingkungan Jabatan
·
Atas pertimbangan yg layak berdasarkan
keadaan memaksa
·
Menghormati HAM
24.
Sistem Inquisitoir merupakan sistem
dimana tersangka menjadi objek yg diperiksa dimana mendengar keterangan
tersangka tentang dirinya, Sistem Accusatoir merupakan kebebasan memberi dan
mendapatkan penasehat Hukum. Diperlunak maksudnya tidak semua orang bisa
mengikuti jalannya persidangan yg dilakukan terhadapnya.Sistem yg dianut dalam
KUHAP yakni sistem Accusatoir dimana pemeriksaannya bersifat terbuka untuk
umum.
25.
Maksudnya Penyidik Polri Sebagai jalur
satu satunya menyampaikan Perkara.
26.
Karena adanya Hubungan Kordinasi yang
bertujuan mengoptimalkan keberhasilan Penyidikan.
27.
Hubungan Koordinasinya Yakni Peyidik
PNS,Penyidik Pembantu dan Penyelidik melaporkan pada Penyidik Polri Sebagai
Penyidik Tunggal dan dlaporkan kembali pada Penuntut umum dan diserahkan kepada
Pengadolan Negeri.
28.
Yang di perbolehkan dengan bukti nya
adalah Penangkapan dan Penahanan bertentangan dengan Hak kebebasan,Penggeledahan
bertentangan dengan Hak Privasi Penyitaan bertentangan dengan hak memiliki.
29.
Bukti KUHAP menjunjung tinggi HAM
apabila penyidik,penyidik pembantu dan penyelidik dipersulit melakukan upaya
paksa dalam pengaturannya yakni surat perintah penangkapan . Dengan demikian
menjadi bukti KUHAP menjunjung tinggi KUHAP.
30.
Upaya Paksa Penangkapan
a. Definisinya:
Upaya yg dilakukan penyidik,penyidik pembantu,penyelidik untuk melaksanakan
tugas dan wewenangnya terhadap tersangka dan pelaku suatu Tindak Pidana.
b. Dilakukan
untuk keadaan terpaksa
c. Maksudnya
dalam upaya paksa dapat dilakukan harus berdasarkan Bukti bukti yang cukup
dimana bukti tersebut sebagai dasar / landasan dilakukannya upaya paksa.
d. Prosedur
pelaksanaannya: Dapat dilakukan dengan
Surat Perinta Penangkapan yang dikeluarkan oleh atasannya.
e. Isi
Surat Penangkapannya :Pertimbangan, dasar,diperintahkan kepada,diperintahkan
untuk,dikeluarkan di,pada tanggal,tanda tangan tersangka,yg menyerahkan.
31.
Upaya Paksa Penahanan
a.
Defenisinya: Penempatan tersangka /terdakwa
ditempat tertentu oleh penyidik atau penuntut umum/ hakim yg diatur dalam uu
(pasal 1 butir 21 KUHAP).
b.
Dilakukan karena dikhawatirkan tersangka
dan terdakwa melarikan diri,merusak dan menghilangkan barang bukti,mengulangi
tindak pidana.
c.
Dilakukan untuk kepentingan pemeriksaan
/penyelesaian pekara.
d.
Tidak semua pelaku tindak pidana dapat
dikenakan penahanan.Hal ini dilihat pada pertimbangan pada option b dan c
diatas.
e.
Jangka waktu maximum seseorang dikenakan
penahanan
Penyidik: 20 hari + 40 hari perpanjangan = 60 hari
Penuntutan:
20 hari+ 30hari perpanjangan = 50 hari
Hakim
PN: 30 hari+ 60 hari perpanjangan = 90 hari
Hakim
PT: 30 hari+ 60 hari perpanjangan = 90 hari
Hakim
MA:50 hari+ 60 hari perpanjangan= 110 hari
Jumlah:
150 hari+ 250 hari = 400 hari
f.
Suatu penahanan dapat diperpanjang
apabila
1. Tersangka/
terdakwa sakit melalui surat keterangan dokter
2. Perkara
yg diperiksa diancam 9 tahun / lebih
g.
Dapat diajukan diperpanjangan suatu penahanan
karena alasan yang tak dapat dihindarkan contohnya karena terdakwa/tersangka
sakit,perkara yg di periksa 9 tahun dan kepentingan pemeriksaan lanjutan
perkara.
h.
Isi surat Penangkapan: Pertimbangan, dasar,diperintahkan
kepada,diperintahkan untuk,dikeluarkan di,pada tanggal,tanda tangan
tersangka,yg menyerahkan.
i.
Jenis Penahanan :
1. Penahanan
Rutan
2. Penahanan
Rumah
3. Penahanan
Kota
1. Penahanan
Rutan dilakukan di rumah tahanan Negara
2. Penahanan
Rumah dilakukan rumah ditempat terdakwa atau tersangka
3. Penahanan
Kota dilakukan di daerah kota tempat
tersangka atau terdakwa
j.
Yang bertanggungjawab adalah kepala
Rutan dan pejabat yang memberi wewenang penahanan Karena adanya tanggungjawab
secara fisik dan Yuridis.
k.
Penangguhan penahanan dapat diberikan
atas 1. permintaan /permohonan tersangka dan terdakwa. 2. Penangguhan penahanan
adanya jaminan 3. Penangguhan penahanan karena adanya syarat tertentu misalnya
wajib lapor,tidak keluar rumah atau kota.
l.
Makna yang terkandung di dalam pasal 31
KUHAP Penangguhan penahanan dapat diberikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku
dimana masa penahanan seorang tersangka tidak termasuk status tahanan.
32.
A .Penggeledahan Badan:Tindakan penyidik
untuk mengadakan pemeriksaan badan / pakaian
tersangka untuk mencari benda yang diduga keras ada pada badan untuk di
sita.Penggeledahan rumah : Tindakan penyidik untuk mengadakan periksaan rumah
tersangka/terdakwa untuk mencari benda yang diduga keras untuk dilakukan
penyitaan.
B.
Penggeledahan biasa : Penggeledahan yang dilakukan dengan membawa/menggunakan
surat perintah dimana dikeluarkan oleh pihak yg berwenang yg diatur dalam
undang-undang yakni Ketua Pengadilan Negeri . Penggeledahan Darurat :
Penggeledahanyg dilakukan dengan tanpa adanya surat perintah dari pejabat yg
berwenang yakni pengadilan negeri dalam keadaan mendesak. Namun setelah
penggeledahan tersebut dilakukan segera melapor kepada Ketua pengadilan negeri
setempat.
C.
Terdapat dalam Pasal 1 butir 17 KUHAP dimana penggeledahan rumah adalah
melakukan pemeriksaan dan penyitaan dan peangkapan . Dalam hal ini mendapat 3
izin sekaligus yakni ijin memasuki rumah,ijin,penangkapan dan ijin penyitaan.
33.
A. Penyitaan: suatu tindakan penyidik
mengambil alih /menyimpan di bawah penguasaannya benda bergerak / benda tak
bergerak,berwujud /tidak berwujud untuk kepentingan pembuktian dalam
penyidikan,penuntutan dan peradilan.
B. Prosedur pelaksanaan penyitaan dalam keadaan
biasa penyidik harus mendapat izin dari ketua pengadilan setempat sedangkan
pada keadaan darurat penyidik tidak perlu mendapat izin dari ketua pengadilan
negeri setempat namun langsung di mintakan izin kepada ketua pengadilan setelah
terjadi penyitaan tersebut.
C.
Yang bertanggungjawab dalam barang
sitaan Rupbasan ada 2 macam yaitu:
·
Pertanggungjawaban materil:
Pertanggungjawaban yang diberikan kepada penyidik yg menyimpan barang sitaan
tersebut dikantor penyidik / dikejaksaan.
·
Pertanggungjawaban Yuridis:
Pertanggungjawaban yang diberikan pada penyidik pada tingkat
penyidikan,penuntut umum di tingkat penuntutan,hakim tinggi di tingkat banding
dan hakim agung di tingkat kasasi.
D. Benda sitaan tidak dapat dipergunakan oleh
siapapun karena untuk kepentingan pembuktian dalam
penyidikan,penuntutan dan peradilan dan
penguasaan benda yg disita tidak mengambil alih hak milik.
E. Tindak Pidana Penggelapan karena adanya
hubungan kerja.
F.
menurut itu bertentangan dengan konsep hukum perdata tidak mungkin seorang
pemilik meminjamkan barang miliknya sendiri.Namun penguasaan atas barang sitaan
beralih pada penyidik yg menguasainya.
G.
Benda harus dikembalikan juka:
·
Kepentingan penyidikan tidak memerlukan
lagi
·
Perkara dihentikan demi hukum
·
Perkara tidak jadi karena tidak cukup
bukti
·
Perkaranya di putus dengan berkekuatan
hukum tetap
34.
Izin
khusus maksudnya izin yang diberikan oleh Ketua pengadilan hanya berlaku untuk
pemeriksaan surat yang di mohonkan untuk diperiksa apabila kemudian hari ada
surat yang diperiksa maka Penyidik meminta ijin kembali
35.
Yang dilakukan penyidik apabila surat
tersebut berkaitan dengan perkara pidana yg sedang diperiksa maka surat itu
disita dan dilampirkan ke berkas perkara dan apabila surat tidak mempunyai
hubungan dengan perkara pidana maka surat harus dikembalikan kembali.
36.
Bantuan hukum menurut pasal 54 adalah
memberikan bantuan hukum dari penasehat hukum selama dalam pemeriksaan dan
menurut pasal 56 adalah memberikan bantuan hukum Cuma Cuma atau prodeo.
37.
Tujuan Bantuan Hukum Prodeo adalah:
·
Untuk menjamin akses keadilan bagi
penerima Bantuan Hukum
·
Mewujudkan persamaan kedududkan di dalam
hukum
·
Menjamin penyelenggaraan Bantuan Hukum
di NKRI
·
Mewujudkan peradilan yg efektif,efisien
dan bertanggungjawab.
Syarat yang harus di penuhi Pemberi
Bantuan Hukum Prodeo
·
Berbadan Hukum
·
Terakreditasi oleh undang- undang
·
MemilikiKantor dan seketariat yg tetap
·
Memiliki Pengurus
·
Memiliki Program Bantuan Hukum
38.
Hak,Larangan dan Kewajiban seorang
advokat:
·
Advokat bebas mengeluarkan pendapat
·
Advokat bebas menjalankan profesinya
·
Advokat tidak dapat dituntut secara
perdata maupun pidana
·
Advokat dlm menjalankan profesinya
berhak memperoleh informasi dari instansi pemerintah maupun pihak lain
·
Advokat berhak atas kerahasiaan
hubungannya dengan klien.
·
Advokat berhak menerima honor /jasa
hukum yng secara
·
Wajar di berikan kliennya.
Larangannya:
·
Membedakan perlakuan terhadap klien
·
Memegang jabatan lain yg bertentangan
dengan tugasnya
·
Memegang jabatan lain yg merugikan
profesi advokat
·
Merangkap menjadi pejabat Negara.
39.
Dilakukan dengan 2 tahap karena
dilakukan secara melembaga untuk berita acara penyelidikan guna dilimpahkan ke
Pengadilan Negeri.
40.
P18
Berkas Penyelidikan belum lengkap
P19
Berkas Penyelidikan untuk dilengkapi
P21
Berkas Penyelidikan sudah lengkap